D4 Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah

Tentang Program Studi

Akreditasi

Baik Sekali

Cikal bakal berdirinya Prodi Sarjana Terapan  Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah pada dasarnya dimulai pada tahun 2004 dengan format konsentrasi studi dengan jenjang pendidikan Diploma 3. Namun secara resmi, D4 ALKS baru berdiri pada tahun 2006 dengan terbitnya surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 772/D/T/2006 tertanggal 21 Februari 2006. Adapun pengakuan mutu oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi diperoleh pertama kali tahun 2012 dengan Predikat B (Baik) sesuai SK BAN PT Nomor 005/BAN-PT/Ak-IX/Dpl-IV/VI/2012. Selanjutnya di tahun 2017, sebagaimana SK BAN PT Nomor 2225/SK/BAN-PT/Akred/Dipl-IV/VII/2017  Prodi ALKS mampu meningkatkan peringkat akreditasi menjadi A (Baik Sekali). Kemudian di tahun 2023 berdasarkan akreditasi yang dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi berdasarkan SK No No 193/DE/A.5/AR.10/II/2023, Prodi ALKS mendapatkan predikat Baik Sekali (Akreditasi berlaku sampai tahun 2028)

Tampilkan Lebih Banyak expand_more

Prospek Karir


1. Teknisi Ahli Akuntansi Terapan Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
2. Junior Auditor
3. Calon Akuntan
4. Calon Supervisor Pengelola Organisasi Pengelola ZISWaf

Materi Pembelajaran

Untuk dapat menjalankan peran-peran yang dinyatakan dalam profil lulusan ALKS di atas lulusan program studi perlu memiliki kemampuan seperti yang dinyatakan dalam rumusan CPL. CPL dirumuskan dengan mengacu pada jenjang kualifikasi KKNI dan SN-Dikti. CPL terdiri dari unsur sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan. Unsur sikap dan keterampilan umum mengacu pada SN- Dikti sebagai standar minimal. Sedangkan unsur keterampilan khusus dan pengetahuan dirumuskan dengan mengacu pada deskriptor KKNI sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Sebagaimana disebutkan dalam Panduan Penyusunan KPT, program studi dimungkinkan untuk menambah keunikan/ ciri khusus lulusan perguruan tingginya. profil tambahan terkait lembaga filantropi (BAZNAS/LAZ)merupakan profil penciri yang khusus dimiliki oleh Program Studi ALKS . Selanjutnya Program Studi ALKS Poliban telah menyusun instrumen pendukung pada kurikulum berupa kemampuan tambahan dalam CPL yaitu pada aspek Pengetahuan dan Keterampilan Khusus dengan bahan kajian terkait dan diturunkan dalam mata kuliah yang relevan sejumlah total 146 SKS
Adapun Mata kuliah penciri pada Prodi ALKS yaitu sebagai berikut :
1.    Fikih zakat, infaq, sedekah,wakaf
2.    Manajemen zakat, infaq, sedekah,wakaf
3.    Praktik akuntansi zakat, infaq, sedekah
4.    Praktik akuntansi wakaf
Adapun tambahan kemampuan yang dimaksud tertera pada aspek Pengetahuan yaitu : P3.2a dan P9 dan Keterampilan Khusus yaitu : KK 18, KK19, KK 20, KK 21 sebagaimana tabel Rumusan CPL ALKS.

Selanjutnya rumusan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) atau CPL Program Studi ALKS Poliban dapat dilihat  pada tabel berikut.
 
Penetapan Profil Lulusan & Perumusan Capaian Pembelajaran Lulusan
(CPL)

Setiap Lulusan Program Studi Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah
Program Sarjana Terapan Memiliki Capaian Pembelajaran sebagai berikut:    

1    SIKAP
a.    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
b.    Menjunjung    tinggi    nilai    kemanusiaan    dalam    menjalankan    tugas berdasarkan agama,moral, dan etika;
c.    Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
d.    Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
e.    Menghargai    keanekaragaman    budaya,    pandangan,    agama,    dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
f.    Bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
g.    Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
h.    Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
i.    Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri
j.    Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan;
k.    Menginternalisasi prinsip-prinsip etika bisnis dan profesi akuntan; dan
l.    Menginternalisasi perilaku dan akhlak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah    Permendikbud No.3 Tahun 2020 tentang SN Dikti

2    KETERAMPILAN UMUM
a.    Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, inovatif, bermutu, dan terukur dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan;
b.    Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur;
c.    Mampu mengkaji kasus penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya dalam rangka menghasilkan prototipe, prosedur baku, desain atau karya seni,
d.    Mampu menyusun hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk kertas kerja, spesifikasi desain, atau esai seni, dan mengunggahnya dalam laman
perguruan tinggi;    Permendikbud No.3 Tahun 2020 tentang SN Dikti
 e.    Mampu mengambil keputusan secara tepat berdasarkan prosedur baku, spesifikasi desain, persyaratan keselamatan dan keamanan kerja dalam melakukan supervisi dan evaluasi pada pekerjaannya;
f.    Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja sama dan hasil kerja sama di dalam maupun di luar lembaganya;
g.    Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya;
h.    Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;
i.    Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiarisme;
j.    Mampu beradaptasi, bekerja sama, berkreasi, berkontribusi, dan berinovasi dalam menerapkan ilmu pengetahuan pada kehidupan bermasyarakat serta mampu berperan sebagai warga dunia yang berwawasan global;
k.    Mampu menegakkan integritas akademik secara umum dan mencegah terjadinya praktik plagiarisme;
l.    Mampu menggunakan teknologi informasi dalam konteks pengembangan keilmuan dan implementasi bidang keahlian; dan
m.    Mampu   menggunakan    minimal    satu    bahasa    internasional    untuk
komunikasi lisan dan tulis.    

3    KETERAMPILAN KHUSUS
a.    Mampu mengidentifikasi transaksi dan melakukan pencatatan akuntansi atas transaksi suatu entitas lembaga keuangan syari’ah berdasarkan dokumen yang relevan sesuai standar akuntansi syariah;
b.    Mampu mengidentifikasi kesalahan pencatatan serta melakukan koreksi atas kesalahan suatu transaksi;
c.    Mampu menghitung dan mengalokasikan pendapatan bagi hasil berdasarkan nisbah yang berlaku untuk berkontribusi dalam menganalisis keputusan pendanaan di lembaga keuangan syariah;
d.    Mampu menyusun Laporan Keuangan entitas (individual dan konsolidasi) lembaga keuangan syari’ah sesuai standar akuntansi keuangan merujuk kepada Accounting and Auditing Organization for Islamic Institution dan regulasi yang berlaku dengan memanfaatkan
teknologi informasi meliputi:     

1)    Laporan posisi keuangan;
2)    Laporan laba rugi dan komprehensif lainnya;
3)    Laporan perubahan ekuitas;
4)    Laporan arus kas;
5)    Laporan sumber dan penggunaan zakat;
6)    Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan;
7)    Laporan sumber dan penggunaan dana tabaru;
8)    Laporan ketaatan atas prinsip syariah;
9)    Laporan distribusi bagi hasil;
10)    Laporan rekonsiliasi bagi hasil;
11)    Catatan atas laporan keuangan;

e.    Mampu menganalisis ketepatan pemilihan kebijakan akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan;
f.    Mampu menghitung rasio keuangan lembaga keuangan syari’ah dengan
tujuan menilai kinerja lembaga keuangan syariah;
g.    Mampu menghitung berbagai rasio keuangan yang digunakan untuk menganalisis harga pokok perusahaan jasa, dagang dan manufaktur dengan minimal dua metode akuntansi biaya dalam rangka analisis kelayakan pembiayaan;
h.    Mampu mengolah data kualitatif serta kuantitatif yang diperlukan untuk
penyusunan anggaran entitas lembaga keuangan syari’ah;
i.    Mampu menganalisis rasio profitabilitas, biaya relevan, biaya volume laba, biaya standar, harga transfer sebagai dasar perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan pemberian pembiayaan;
j.    Mampu menghitung dan menyajikan Surat Pemberitahuan (SPT) atas:
1)    Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi;
2)    Pajak Penghasilan (pph) Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (ppn BM), pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (pph pasal 21, 22, 23, 26, pph final) untuk perusahaan perseorangan, CV, firma, yayasan, koperasi dan PT tertutup sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dengan memanfaatkan teknologi informasi atau manual;
k.    Mampu membuat bukti potong atas pph pasal 21, 22, 23, 26, pph final dan bukti pungut PPN sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia;
l.    Mampu menyajikan Surat Setoran Pajak (SSP) secara elektronik atas Pajak
Penghasilan (pph), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (ppn BM) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
m.    Mampu bekerja dalam tim sebagai auditor junior dalam proses audit lembaga keuangan syariah berdasarkan standar audit yang berlaku;
n.    Mampu mengkaji pengaruh kejadian-kejadian setelah tanggal pelaporan yang berdampak pada opini audit pada sebuah simulasi kerja;
o.    Mampu memetakan proses bisnis dalam suatu sistem informasi yang mendukung penyediaan informasi berbasis teknologi informasi untuk mendukung pengendalian manajemen dan pengambilan keputusan organisasi dengan menggunakan pendekatan siklus pengembangan sistem (system development life cycle/SDLC) untuk entitas lembaga syariah;
p.    Mampu mengaplikasikan piranti lunak akuntansi yang berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan; dan
q.    Mampu menerapkan metode penelitian terapan serta metode kuantitatif deskriptif dan inferensial;
r.    Mampu menganalisis penerapan konsep, prinsip dan standar akuntansi syariah dalam industri keuangang syariah di Indonesia dan internasional;
s.    Mampu mengkaji dan mengidentifikasi upaya pengoptimalan pendapatan dan pengelolaan dana ZISWAF sehingga berdampak sistemik terhadap kesejahteraan dan kemandirian para kaum mustahiq atau kaum dhuafa;
t.    Mampu mengidentifikasi transaksi dan melakukan pencatatan akuntansi atas transaksi Entitas Amil;
u.    Mampu mengidentifikasi kesalahan pencatatan serta melakukan koreksi atas kesalahan suatu transaksi Entitas Amil
v.    Mampu menyusun Laporan Keuangan Entitas Amil sesuai standar akuntansi syariah dengan memanfaatkan teknologi informasi meliputi Laporan Posisi Keuangan, Laporan Perubahan Dana, Laporan Perubahan Aset Kelolaan, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
w.    Mampu memetakan proses bisnis untuk mendukung pengendalian internal dan pengambilan keputusan organisasi
x.    Mampu mendesain   sistem   informasi   dengan   memperhatikan   aspek
pengendalian internal pada lembaga keuangan Syariah    

4    PENGETAHUAN
a.    Menguasai konsep teoretis ekonomi konvensional dan ekonomi islam secara umum, minimal mencakup fiqih muamalah dan keuangan syariah, serta akhlak dan kepemimpinan berdasarkan ketentuan syariah;
b.    Menguasai Konsep teoretis akuntansi secara umum;    Rumusan Program Studi Sejenis
 c.    Menguasai konsep umum dan prinsip:
1)    Pengelolaan keuangan pada lembaga keuangan syariah dan lembaga yang melaksanakan transaksi syariah, minimal mencakup:
a)    Perbedaan utama lembaga keuangan syariah dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional;
b)    Sistem pengelolaan keuangan pada lembaga keuangan syari’ah;
c)    Konsep implementasi sistem bagi hasil pada lembaga keuangan syariah dan lembaga yang melaksanakan transaksi syariah;
d)    Konsep harga (pricing) produk lembaga keuangan syariah dan lembaga yang melaksanakan transaksi syariah;
2)    Akuntansi syariah pada lembaga yang melaksanakan transaksi syariah, minimal mencakup:
a)    Kerangka dasar penyusunan dan penyajian pelaporan keuangan syariah;
b)    Siklus akuntansi dalam pelaporan keuangan;
c)    Pengakuan, pengukuran dan penilaian (nilai historis, nilai wajar) penyajian dan pengungkapan dalam pelaporan keuangan entitas syariah berdasarkan standar akuntansi keuangan syariah yang berlaku;
d)    Analisis laporan keuangan lembaga keuangan syariah;
3)    Akuntansi biaya untuk perhitungan harga pokok (kecuali industri asuransi) dan akuntansi manajemen;
4)    Sistem informasi manajemen dan sistem informasi akuntansi lembaga keuangan syariah;
5)    Kebijakan dan regulasi yang relevan dengan bidang akuntansi dan pemaknaannya, termasuk hukum bisnis dan peraturan perpajakan;
d.    Konsep, prinsip dan prosedur audit laporan keuangan lembaga keuangan syariah dan laporan transaksi syariah berdasarkan standar audit yang berlaku, meliputi kepatuhan syariah dan audit kepatuhan syariah dan manajemen strategis, tata kelola dan manajemen risiko entitas lembaga keuangan syariah;
e.    Menguasai pengetahuan faktual dan metode aplikasi etika islami dalam berbisnis, kode etik profesi akuntan, dan kode akhlak akuntan syariah dalam menjalankan aktivitas dalam bidang akuntansi;
f.    Menguasai konsep umum, prinsip, dan teknik penggunaan minimal satu perangkat lunak akuntansi
g.    Menguasai konsep umum, prinsip dan metode penelitian kuantitatif
deskriptif dan inferensial; dan    
 h.    Menguasai konsep integritas akademik secara umum dan konsep plagiarisme secara khusus, dalam hal jenis plagiarisme, konsekuensi pelanggaran dan upaya pencegahannya.
i.    Menguasai pengetahuan tentang sejarah dan perkembangan Ziswaf pada masa Rasulullah, sahabat dan dua dinasti besar Islam, diskurus zakat dan pajak, kelembagaan Ziswaf, regulasi dan manajemen kelembagaan, manejemen donator, fundraising dan empowering, serta wacana Ziswaf dan filantropi Islam;
j.    Menguasai konsep, prinsip dan prosedur penganggaran atau rencana bisnis lembaga keuangan syariah dan lembaga yang melaksanakan transaksi Syariah;
k.    Menguasai pengetahuan tentang perkembangan keilmuwan akuntansi syariah terkini dan implementasinya dalam industri keuangan Syariah;
l.    Menguasai pengetahuan tentang perkembangan teknologi informasi dan aplikasinya dalam industri keuangan Syariah;
m.    Menguasai konsep umum dan prinsip Akuntansi Syariah pada lembaga yang melaksanakan transaksi syariah, minimal mencakup transaksi keuangan syari’ah serta regulasinya, meliputi transaksi pada perbankan syari’ah, asuransi syari’ah, pasar modal syari’ah, koperasi syariah (Baitul Mal Watamwil dan lainnya), pegadaian syariah, dan pengelola ZISW (Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf), termasuk pada entitas lain yang melaksanakan
transaksi syariah;   



Kami siap membantu anda

Apabila kamu memiliki kendala atau pertanyaan. Silakan hubungi kami atau dapat juga membaca Petunjuk Pendaftaran terlebih dahulu

Butuh Bantuan? Hubungi Kami!